Negara Telah Melanggar HAM dan Melawan Hukum, Jika Pernyataan Benny Ramdhani Dibiarkan
By lbhpadio |
PADI Kecam Pernyataan Benny Ramdhani Terkait Siap Tempur Melawan Musuh-Musuh…
”Dengan melihat pada masih terbatasnya jumlah advokat dan jangkauan wilayah kerja advokat yang sebagian besar menjalankan tugasnya di wilayah perkotaan sedangkan sebaran masyarakat miskin yang membutuhkan bantuan hukum terdapat di wilayah pedesaan atau pelosok perkotaan, maka peran paralegal sangat penting untuk menjangkau akses terhadap keadilan bagi masyarakat. Di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, tidak dijelaskan pengertian dari paralegal, namun secara umum dapat diartikan bahwa paralegal adalah setiap orang yang sudah terlatih dan mempunyai pengetahuan dan ketrampilan di bidang hukum yang membantu penyelesaian masalah hukum yang dihadapi oleh orang lain atau komunitasnya,”. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua UMUM LBH PADI Bung Edi Prastyo di sela-sela rapat pembentukan panitia .
Beliau juga memaparkan bahwa dalam hukum positif belum ada pengaturan mengenai definisi Paralegal. “Perlu memasukkan definisi paralegal secara jelas dalam Perubahan Permenkumham Nomor 1 Tahun 2018 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum. Masih minimnya sebaran Pemberi Bantuan Hukum dan advokat yang menangani kasus pro bono di daerah-daerah menjadi salah satu alasan betapa pentingnya peran paralegal dalam membantu agar terpenuhinya bantuan akses keadilan bagi masyarakat. Guna meningkatkan kualifikasi dan keahlian paralegal maka pelatihan paralegal dapat diselenggarakan oleh pihak-pihak Pemberi Bantuan Hukum, Universitas, organisasi masyarakat yang menyediakan bantuan hukum, dan/atau institusi pemerintah” ujarnya. Sementara itu, Kordinator Bidang Perempuan dan anak LBH PADI, Estin , juga tidak menampik pentingnya peran paralegal dalam kasus non-litigasi bentuk bantuan hukum yang diberikan paralegal seperti konsultasi, negosiasi, mediasi, bahkan pendampingan korban. “Jadi peran paralegal adalah untuk membantu masyarakat yang bermasalah dengan hukum namun janganlah disamakan dengan advokat. Paralegal hanya boleh masuk dalam ranah non litigasi. Kami berharap bahwa paralegal bisa menjadi ujung tombak untuk mejabarkan peran dan membuka akses keadilan yang lebih luas dan lebih berkualitas di tengah-tengah masyarakat. Di Kabupaten Mojokerto terdapat 299 desa dan 5 kelurhan, jika permasalahan yang terjadi di desa-desa dapat diselesaikan oleh paralegal maka akan membantu peran negara. Dengan demikian maka layanan untuk mendapatkan akses keadilan bukanlah semata-mata bersifat formalistik tetapi selesai dengan berkualitas sehingga kita sangat membutuhkan paralegal yang berkualitas,” ujar Estin.
Posted in News
PADI Kecam Pernyataan Benny Ramdhani Terkait Siap Tempur Melawan Musuh-Musuh…
Berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) tahun 2016, 1…
”Dengan melihat pada masih terbatasnya jumlah advokat dan jangkauan wilayah…